SIMBG Jakarta
i

Informasi Persyaratan Permohonan Perizinan Bangunan Gedung (PBG)

(*sebagaimana diatur dalam SK Kadis CKTRP Provinsi DKI Jakarta 11 Tahun 2023)

1
Pendahuluan
2
Persyaratan Administrasi
3
Persyaratan Teknis
4
Konfirmasi Akun

Informasi Persyaratan

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Informasi Penting

Halaman ini akan memandu Anda melalui persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan. Silakan ikuti langkah-langkah yang tersedia untuk memahami lebih lanjut.

Pilih Jenis Bangunan & Detail Permohonan

Apakah Bangunan milik pemerintah?

Jumlah lapis bangunan yang dimohonkan maksimal 4 lantai (kurang dari 5 lantai) untuk Rumah Tinggal.

Persyaratan Administrasi

Persyaratan Teknis

Konfirmasi Akun

Apakah anda sudah memiliki akun Satu Akses DCKTRP?

Saya Belum Punya Akun Silakan Daftar Terlebih Dahulu
Masuk & Ajukan Permohonan