Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Informasi Penting
Halaman ini akan memandu Anda melalui persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan. Silakan ikuti langkah-langkah yang tersedia untuk memahami lebih lanjut.